Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM) mengutuk keras dan penolakan peristiwa kasus penembakan di Ilaga Kabupaten Puncak Papua, pada 20 November 2020 yang menyebabkan pelajar menjadi korban kekerasan.
“Kejadian ini dilakukan kepada pihak yang suka memilih jalan kekerasan sebagai cara untuk mencapai tujuannya,”ungkap Direktur Perhimpunan Advokasi kebijakan Hak Asasi Manusia Papua Matius Murib dalam keterangan di Jayapura, Minggu.
Matius Murib menegaskan menghilangkan nyawa manusia adalah hak otoritas Tuhan dan tidak ada pembenaran apapun manusia dapat mencabut nyawa manusia lainnya.
Kejahatan kekerasan demikian, menurut Matius Murib, adalah pelanggaran hak asasi manusia maka para pelaku atau penjahat seperti ini patut diproses hukum dan diadili sesuai dengan perbuatannya.
Matius mengajak semua masyarakat dan aparat terkait untuk menyanbut bulan damai pada Desember 2020 dengan ciptakan "Papua Rumah Damai" dan menghentikan kekejaman dan kekerasan.
“Mari bersama menjaga dan wujudkan Papua rumah damai bersama,”ungkap Direktur PAK HAM Papua Matius Murib.
Berdasarkan data pada Jumat (20/11) terjadi kasus kekerasan penembakan terhadap siswa Atanius Murib pelajar SMA 1 Ilaga yang meninggal dunia dan korban lain siswa SMK Manus Murib yang dievakuasi ke Timika untuk mendapat perawatan.
Baca juga: Polres Puncak dalami kasus kekerasan dua pelajar di Gome Utara
Baca juga: Kapolres Puncak: Jenazah korban penembakan belum dievakuasi dari TKP
Pewarta: Muhsidin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020