Pekanbaru (ANTARA News) - Hasil sensus penduduk 2010, tidak bisa digunakan sebagai acuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilihan wali kota Pekanbaru yang akan berlangsung pada 2011 mendatang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru, Ruslan Harun, di Pekanbaru, Senin, mengatakan hasil sensus hanya digunakan untuk pengambil kebijakan pemerintah kedepannya.

Sebab, lanjut dia, dari sensus diketahui tingkat kemiskinan, pertumbuhan penduduk, kesehatan maupun pendidikan masyarakat.

"Dikarenakan sensus mendata semua orang yang berada di kota tersebut hingga enam bulan kedepan atau menetap. Sedangkan yang berhak menjadi DPT adalah warga Pekanbaru yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah," tambahnya.

Dikatakannya, dulu memang pada tahun 2000, hasil sensus bisa dijadikan DPT dengan adanya program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B). Namun dikarenakan banyaknya yang menolak, pihak BPS memutuskan untuk DPT diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Erizal Muluk, mengatakan hasil sensus pada tahun ini digunakan untuk mengetahui kondisi masyarakat yang terjadi di Pekanbaru. Sedangkan untuk dijadikan acuan dasar dalam pemilihan kepala daerah tak bisa digunakan.

"Hasil sensus 2010 tidak bisa digunakan untuk pemetaan dalam pemilukada. Inikan hanya untuk mengetahui kondisi masyarakat," ujar Erizal yang juga Ketua DPD II Golkar Pekanbaru ini. (IND/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010