Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak sampai sekarang belum melaksanakan petunjuk yang diberikan Kejaksaan Agung terkait dengan berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp1,3 triliun.
Padahal batas waktu yang diberikan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum kepada penyidik Ditjen Pajak sudah berakhir pada 14 April 2010.
"Sampai sekarang belum ada pelaksanaan atas petunjuk Kejagung oleh penyidik pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, berkas kasus Asian Agri bolak balik dari Dirjen Pajak ke Kejagung, dengan alasan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.
Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 sampai 2005 dengan modus merekayasa pembukuan perusahaan.
Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.
Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.
Kapuspenkum menyatakan petunjuk yang harus dilakukan oleh penyidik pajak itu juga sudah diketahui oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. (R021/H-KWR)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010