"Saya minta kepada aparat hukum yang tergabung dalam Satgas COVID-19 untuk memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini kita lakukan agar warga sadar bahwa bahaya COVID-19 ini masih mengancam," kata Sutarmidji di Pontianak, Ahad.
Dia menyatakan hal itu perlu dilakukan mengingat sampai hari ini, total kasus konfirmasi COVID-19 di Kalbar sudah mencapai 2.247 orang dengan angka kesembuhan 1.651 orang atau 73,47 persen dan jumlah yang meninggal sebanyak 22 orang.
"Melihat data keterjangkitan semakin tinggi di Provinsi Kalimantan Barat dan angka kesembuhan rendah dari rata rata nasional, kita akan mengambil langkah tegas yaitu dengan melarang kerumunan dalam bentuk kegiatan apapun," tuturnya.
Baca juga: Dinkes: Jumlah positif COVID-19 di Kalbar mencapai 2900 kasus
Baca juga: Dinkes sebut 10 orang positif COVID-19 dari tes usap di GOR dan warkop
Sutarmidji menambahkan, jika masyarakat ingin kasus COVID-19 cepat hilang, masyarakat sebaiknya tidak melakukan kerumunan dalam bentuk apapun, kegiatan apapun.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat untuk bisa terus mematuhi protokol dan selalu menggunakan masker serta menjaga jarak, untuk mencegah keterjangkitan dari COVID-19.
"Jika kita bisa bekerjasama dengan baik, maka kita bisa menekan angka kasus COVID-19 ini," katanya.
Menurutnya, sambil menunggu proses vaksinasi, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi seseorang terpapar COVID-19, selain dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk itu kita imbau agar masyarakat jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan. Ingat, ancaman COVID-19 ini benar-benar nyata, jangan sampai kita atau keluarga sudah terkena baru sadar dan menyesal," kata Sutarmidji.*
Baca juga: Penyebaran tinggi, gubernur ambil alih komando COVID-19 di Pontianak
Baca juga: Kasus positif banyak, Singkawang-Kalbar gencarkan sosialisasi prokes
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020