Denpasar (ANTARA News) - Anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha menyatakan, rencana pemilihan kepala daerah dengan pemungutan suara menggunakan teknologi elektronik (e-voting) tidak bisa dilakukan, karena belum ada undang-undang yang mengatur.

"Bupati Jembrana I Gede Winasa sempat mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri maupun ke KPU Pusat agar pilkada di kabupaten itu, menggunakan sistem e-voting," kata I Gusti Putu Artha di Denpasar, Senin.

Ketika bertemu dengan Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi itu, dia menyampaikan, untuk pilkada Kabupaten Jembrana yang rencananya bulan Nopember 2010 tetap menggunakan sistem atau cara mencoblos.

"Hasil rapat antara KPU Pusat dengan Komisi II DPR RI memastikan pilkada tetap menggunakan sistem coblos untuk pengambilan suara," katanya.

Apabila permohonan Bupati Winasa diterima, kata Artha, secara yuridis perlu pengaturan dalam bentuk regulasi yang memadai untuk menopang gagasan tersebut.

Selain itu dari segi teknis, harus ada banyak perombakan mendasar jika e-voting diberlakukan pada pilkada tahun 2010. "Sistem e-voting yang digagas Pak Winasa juga banyak kelemahan," kata Putu Artha.(I020/S023)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010