Baca juga: Polresta Deli Serdang gagalkan peredaran 26 kilo ganja asal Aceh
Sebelum menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kepala Pspol Bandara Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Pada Jumat (19/11) sekitar pukul 17.00 wit, pihaknya melakukan penangkapan terhadap APR di ruangannya di kantor Bandara Nabire yang berlokasi di jalan Sisingamanggaraja.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket ganja yang disimpan di dalam koper berwarna hitam yang terletak di bawah mejanya, kata Kamal.
Ditambahkan, setelah diamankan, pelaku menyatakan barang tersebut milik RR yang bermukim di belakang di belakang kantor KPUD Nabire.
Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian menangkap yang bersangkutan (RR) dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan beserta barang bukti 14 paket ganja di Mapolres Nabire dan akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kombes Kamal.
Baca juga: BNNP Sulut ringkus dua tersangka beli ganja secara patungan
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020