Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum sepekan kemarin (Senin, 16-21 November 2020) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx SID hingga dua kapolda dicopot.
Berikut sejumlah berita hukum sepekan yang masih menarik untuk dibaca hari ini
Hakim vonis Jrx SID hukuman satu tahun dua bulan penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.
Jrx dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Selengkapnya di sini
Satgas Tinombala tembak mati dua DPO MIT Poso masuk Palu
Aparat gabungan TNI-Polri Satgas Tinombala menembak mati dua orang terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, yang pernah masuk Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Selengkapnya di sini
Polri panggil Gubernur Anies untuk diperiksa kasus pelanggaran prokes
Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.
Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.
Selengkapnya di sini
Polri bakal panggil Rizieq Shihab untuk diperiksa pelanggaran prokes
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.
Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Selengkapnya di sini
Kapolri ganti Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin (16/11).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020