Denpasar (ANTARA News) - David Goltar Wicaksono (26), terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap turis wanita asal Jepang, Rika Sano (33), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

Penjara selama itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Edi Artajaya SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa David dijatuhi hukuman seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Dewa Putu Wenten SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa David terbukti bersalah telah menghabisi nyawa korban Rika Sano, turis wanita asal Jepang yang sidang berlibur di Bali.

Tidak hanya itu, David juga terungkap telah memerkosa Rika Sano saat korban masih dalam keadaan sekarat setelah sebelumnya dihantam dengan sepotong balok kayu.

Hakim menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa David di daerah semak-semak di kawasan Jalan Mertanadi Kuta, Kabupaten Badung, 25 September 2009.

Dikatakan, kejadian yang tergolong sadis tersebut dilakukan terdakwa setelah sebelumnya menipu korban dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri.

Dengan mengaku seorang polisi, David malam itu menemui Sano yang sedang menginap di Hotel Prani, Jalan Legian Kuta.

Sembari menggertak dan menyebutkan bahwa salah seorang rekan Sano terlibat narkoba, David berhasil menggiring turis asal Jepang itu keluar hotel menuju daerah semak-semak di kawasan Jalan Mertanadi Kuta.

Tiba di daerah yang cukup sepi dan gelap pada malam itu, David langsung memaksa korban untuk membuka bagian celana panjang yang dipakai, namun Sano berontak.

Melihat itu, David langsung mengamcam melakukan kekerasan, sehingga Sano pun bersedia melademi permintaan pria yang lahir di Bandung, Jawa Barat dan besar di Malang, Jawa Timur itu.

Setelah Sano tak mengenakan busana bagian bawah, David berniat melancarkan nafsu setannya, namun wanita asal Negeri Sakura itu kembali berontak, melarikan diri.

David langsung mengejar dan menangkapnya, sehingga terjadi pergumulan yang cukup seru antara terdakwa dengan Sano.

Sano yang terus berontak, kembali berhasil melepaskan diri dari dekapan David, namun akhirnya korban terkapar oleh hamtaman sebatang balok yang diambil David dari sekitar tempat kejadian.

Melihat Sano terkapar, David masih melancarkan pukulan tangan kosong ke daerah kepala bagian belakang dan dagu korban, hingga korban terkapar tak berdaya.

Dalam kondisi tubuh korban yang kelojotan, David melancarkan pemerkosaan dan baru terhenti setelah mencapai klimak, bersamaan dengan lepasnya nyawa dari tubuh Sano.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa David telah memperkosa Sano yang dalam keadaan sekarak, hingga kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai menganiaya dan memperkosa korban hingga tewas, David menuju Hotek Prani Kuta untuk mengambil harta benda milik korban yang tersimpan di hotel tempat turis itu menginap.

Di persidangan terungkap, David bukan sekali itu saja mengaku-ngaku polisi untuk dapat memperdaya dan memperkosa korbannya, namun tercatat telah ia lakukan lebih dari lima kali.

Namun demikian, dari sejumlah perbuatan yang dilakukan terhadulu, tak seorang pun ada korban yang datang melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada polisi.

Atas perbuatannya itu, terdakwa David yang terbukti telah melanggar pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim tersebut, baik terpidana David yang didampingi penasehat hukumnya Agung Dwi Astika SH maupun jaksa penuntut umum, senada menyatakan pikir-pikir dulu.

Sehubungan dengan itu, terhadap mereka diberikan batas waktu selama sepekan untuk menyatakan menerima atau sebaliknya menolak putusan hakim dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010