Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun meski Mabes Polri sudah mengenakan pasal pemalsuan dan penggelapan dokumen.

"Kejagung mendalami kemungkinan indikasi korupsi dalam kasus Misbakhun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Misbakhun, wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur, itu menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus itu, Misbakhun diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Kapuspenkum menyatakan pendalaman dugaan adanya tindak pidana korupsi itu karena kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan pengucuran dana Bank Century (bailout).

"Itu berkaitan dengan uang negara dan penyelengara negara," katanya.

Kata Didiek, Kejagung sudah menerima penyerahan berkas perkara Misbakhun dari penyidik Mabes Polri.

"Untuk perkara Misbakhun, Jumat (30/4) sore, Kejagung sudah menerima berkasnya," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa peneliti yang menangani berkas Mukhamad Misbakhun, berasal dari bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus.

"Jaksa peneliti berkas Misbakhun berasal dari Pidana Umum dan Pidana Khusus," kata Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyatakan jaksa peneliti perkara tersebut sudah dibentuk terkait telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Misbakhun adalah tentang pemalsuan surat (dokumen).

(T.R021/A033/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010