Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, menggelar sidang putaran kedua kasus bentrokan antar pendukung kesebelasan sepak bola The Jack dan Viking hingga menyebabkan satu korban jiwa, Senin.
"Hari ini agendanya berupa pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2010 lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Novinora SH, kepada ANTARA, di Bekasi, Senin.
Menurutnya, sebanyak delapan pelaku masing-masing bernama Gugus Tian Dani (18), Adang Saputra (16), Hilman Adrian (14), Ilham Suhartianto (15), Yansen Manuel (14), Unang Kurniawan (17), Angga Satrianugraha (16), dan Hendra Maryana (16) didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
"Korban yang meninggal dunia atas nama Abdul Syukur (14) warga Kampung Gempol RT01 RW01, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Padahal Abdul bukan anggota dari Viking melainkan anggota geng motor yang secara kebetulan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya.
Sidang dakwaan tersebut, kata dia, dipimpin Indah Sulistyowati selaku Ketua Hakim, beserta Hakim Pendamping, Edi Hasni, dan Barita Lumban Gaol. Dalam berkas surat dakwaan bernomor PDM-319/CKR/4/2010 berisi tentang kronologis kejadian.
"Korban meninggal dunia saat terjadi pengeroyokan di jalan Raya Imam Bonjol RT02 RW01, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi oleh 30 orang massa pendukung The Jack pada tanggal 13 Maret 2010 sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Saat itu, kata dia, para pelaku dari kelompok The Jack tengah berkumpul di sekitar Warung Bongkok untuk menunggu kedatangan kelompok Viking yang sebelumnya telah merusak sejumlah warung di kawasan tersebut saat berkonvoi kendaraan.
"Para pelaku merasa tidak senang dengan tindak perusakan yang dilakukan supporter Viking. Sehingga mereka berniat memberikan peringatan terhadap Viking," katanya.
Kemudian, melintas tiga pengguna sepeda motor yang dikendarai korban, bersama tiga rekannya bernama Alfian, Rahman, dan Suryadi.
Para pelaku langsung menghadang korban dan melakukan aksi pengeroyokan yang dipimpin oleh Faisal selaku pimpinan The Jack Bekasi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Korban meninggal setelah dipukul menggunakan bambu sepanjang satu meter dibagian badan korban, botol minuman di bagian kaki, dan dilempar batu bata di bagian kepala. Sementara tiga rekan lainnya berhasil selamat setelah mendapat pertolongan di RS Karya Medika," ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Yayat Supriyatna, meminta majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa dengan alasan yang bersangkutan masih dibawah umur.
"Saya meminta agar dilakukan penangguhan tahanan. Sebab, yang bersangkutan masih di bawah umur. Sejak penangkapan pada tanggal 19 Maret 2010, terdakwa di tahan di Mapolrestro Bekasi Kabupaten," ujarnya.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010