Jakarta (ANTARA News) - Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pencucian uang Rp25 miliar Gayus Tambunan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polri.
Pengacara Asnun, Farhat Abbas di Jakarta, Senin, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gayus.
"Kami hari ini datang sesuai dengan janji, setelah sebelumya meminta agar pemeriksaan ditunda," ujarnya.
Ia meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pada 28 April 2010, penyidik Polri berencana memeriksa Muhtadi Asnun namun dia meminta ditunda dengan alasan sakit.
Dalam kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa seorang panitera dan sopir Asnun sebagai saksi, pekan lalu.
Penyidik Polri meminta keterangan kepada Asnun, panitera dan sopir karena diduga mengetahui aliran dana Rp50 juta dari Gayus kepada Asnun sebelum vonis bebas dijatuhkan.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa ada seorang hakim yang diduga menerima uang Rp50 juta dalam kasus Gayus.
Lembaga yang mengawasi perilaku hakim ini belum menemukan keterlibatan hakim lain yang diduga menerima aliran dana dari Gayus.
Diduga, praktik suap ini melibatkan seorang panitera bernama I yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.
Dalam memeriksa hakim dan panitera itu, Polri telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
Polri juga telah memeriksa empat jaksa yang menangani kasus Gayus sebagai saksi.
Hingga kini, Polri belum menemukan aliran dana ke para jaksa.
Empat jaksa itu adalah Cirus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas pencucian uang Rp25 milir milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
Sedangkan tiga jaksa lainnya adalah jaksa peneliti yakni Fadil Regan, Ika Kurnia dan Eka Safitri..
Polri juga telah memeriksa para penyidik yang diduga terlibat rekayasa kasus Gayus dan telah menahan dua tersangka yakni Kompol Arafat dan AKP Sri.
Lima penyidik lain kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan karena diduga melanggar displin.
Polri juga memeriksa tiga jenderal namun belum ada bukti menerima aliran dana yakni mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman.
Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, disidangkan di PN Tangerang dan divonis bebas Pebruari 2010 dalam kasus pencucian uang Rp25 miliar
Polri menemukan dugaan rekayasa berkas sehingga Gayus divonis bebas.
Polri menyidik ulang kasus ini dan menetapkan delapan tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri.
(T.S027/A033/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010