Jakarta (ANTARA News) - TNI menyatakan akan mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang efektif berlaku mulai 1 Mei 2010

Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso usai membuka Konferensi Kesehatan Militer se-Asia Pasifik di Jakarta, Senin, mengatakan, "Kami TNI serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, ikuti saja, apalagi TNI tidak memiliki keterwakilan di DPR,".

Ia mengingatkan, bila tidak mengikuti aturan, badan publik atau institusi terkait, termasuk TNI, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.

UU Keterbukaan Informasi Publik berlaku setelah pemerintah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun terakhir.

Pemberlakuan UU tersebut membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan, termasuk TNI, harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Pada kesempatan terpisah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mendukung pemberlakukan UU tersebut. Untuk masalah pertahanan yang menyangkut keamanan negara tentu tidak dapat semua informasi diberikan kepada publik.

"Misalnya terkait jumlah kekuatan yang dimiliki, termasuk kaitan dengan kekuatan pokok minimum," ujarnya.
(R018/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010