Jakarta, 3/5 (ANTARA) - Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, secara tertib dan akuntabel, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 28 Januari 2010.

Dalam kebijakan ini diatur bahwa pemanfaatan BMN ini hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang, atau dalam hal ini Menteri Pertahanan, dengan pihak ketiga, yaitu: (i) Perorangan; (ii) Pemerintah Daerah; (iii) Badan Usaha Milik Negara; (iv) Badan Usaha Milik Daerah; atau (v) Badan Hukum Lainnya antara lain perseroan terbatas, koperasi dan yayasan. Sedangkan pihak ketiga tersebut tidak diperkenankan untuk melaksanakan pemanfaatan BMN yang sama dengan pihak ketiga lainnya. Bentuk pemanfaatan BMN di lingkungan TNI adalah: (i) Sewa; (ii) Pinjam Pakai; (iii) Kerjasama Pemanfaatan;atau (iv) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.

Tarif sewa BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI adalah sebesar 0% dari formula tarif sewa yang diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.06/2007 jika tanah tersebut digunakan antara lain untuk: kantor sekaligus tempat usaha Koperasi Primer di lingkungan TNI; kantor Koperasi Sekunder TNI; TK, SD, SLTP, dan/atau SLTA yang diselenggarakan oleh yayasan di TNI; serta panti asuhan atau panti jompo. Sedangkan besaran tarif sewa minimum atas tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI adalah sebesar 50% dari formula tarif sewa yang diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.06/2007.

Untuk ketentuan yang lebih lengkap, silahkan kunjungi www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010