Padang, (ANTARA) - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menghentikan pelaksanaan resepsi pernikahan dari anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang digelar di gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Sabtu.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso di Sarilamak, Sabtu mengatakan bahwa penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena kegiatan dapat menghimpun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kerumunan Megamendung berbuntut 5 warga positif COVID-19
Baca juga: Polda Jabar akan panggil Rizieq terkait kerumunan di Megamendung

"Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi COVID-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi COVID-19," kata dia.

Ia mengatakan dalam menggelar resepsi pernikahan, pihak keluarga juga tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan. Penghentian dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wib.

Sementara itu, dalam laporan kegiatan penghentian pernikahan yang berada di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh itu.

Adapun rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tersebut rencananya dilaksanakan pada hari Sabtu mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai, dengan undangan sebanyak 2.000 undangan.


Baca juga: Polisi tegaskan tak izinkan ada kerumunan, berkaca acara Rizieq Shihab
Baca juga: Ridwan Kamil beberkan kronologi kerumunan massa di Megamendung

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020