Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masuk dalam finalis penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Banyumas Achmad Husein saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu, mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai finalis penghargaan UPG terbaik tersebut.
"Ini cemeti untuk kami, pemkab, supaya lebih taat aturan dan menghindari gratifikasi. Menurut saya, sebetulnya masih banyak yang harus dibenahi, terutama pada sistemnya. Jadi, ini saya anggap sebagai cemeti," katanya melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Pemkab Banyumas dorong pelaku UMKM miliki legalitas
Berdasarkan lampiran surat dari KPK dengan Nomor B/5914/GTF.03.00/10-13/11/2020, tertanggal 20 November 2020, tentang Pemberitahuan Finalis Penghargaan UPG Terbaik 2020, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan disebutkan bahwa Pemkab Banyumas masuk lima besar/finalis untuk kategori pemerintah daerah.
Selain Pemkab Banyumas, empat pemerintah daerah yang masuk kategori tersebut, yakni Pemkab Boyolali, Pemerintah Kota Makassar, Pemkab Batanghari, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara untuk finalis kategori BUMN/BUMD terdiri atas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Pupuk Indonesia Holding Company, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Pemkab Banyumas pastikan objek wisata laksanakan protokol kesehatan
Finalis kategori Kementerian/Lembaga terdiri atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadwal dan tahapan penilaian akan dimulai pada tanggal 24 November 2020 berupa pertemuan teknis bagi seluruh finalis, kemudian pada 1 Desember berupa presentasi dan penjurian untuk kategori pemerintah daerah, 2 Desember berupa presentasi dan penjurian untuk kategori Kementerian/Lembaga, dan 3 Desember berupa presentasi dan penjurian untuk kategori BUMN/BUMD.
Baca juga: Kemenhub bantu perbaiki layanan angkutan perkotaan di Banyumas
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penghargaan UPG Terbaik 2020 merupakan penilaian atas kinerja UPG atau instansi dalam program pengendalian gratifikasi dan bukan sebagai tolak ukur instansi terbebas dari dugaan atau potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tetap diperlukan peningkatan upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020