Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century di DPR RI, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Minggu, mengingatkan KPK agar pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani mestinya jangan terkendala alasan-alasan teknis seperti menghadiri sidang kabinet.

"Nyatanya kan pemeriksaan oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua warga negara yang terlibat skandal Bank Century itu terkendala aktivitas rutin mereka, khususnya sidang dengan para anggota kabinet lainnya," ujar anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century ini kepada ANTARA.

Politisi PDI Perjuangan bergelar profesor doktor bidang ilmu hukum ini lalu mengungkapkan kekhawatiran Pansus Bank Century sebelumnya, sehingga menerbitkan keputusan untuk mengimbau Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk non aktif sementara.

"Ini penting agar keduanya bisa berkonsentrasi kepada kasus yang sangat menarik perhatian mayoritas publik Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, kedua pejabat tinggi ini dinyatakan oleh Rapat Paripurna DPR RI sebagai orang-orang yang dianggap melakukan kebijakan menyimpang, dan berakibat negara dirugikan Rp6,7 triliun.

"Karena imbauan (non aktif sementara) tersebut tidak mendapatkan perhatian, mengakibatkan pemeriksaan tidak maksimal. Baik karena ada terkendala waktu maupun tempat (pemeriksaan)," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Gayus Lumbuun, satu hal yang juga tidak biasa dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yaitu Menkeu Sri Mulyani hanya mempunyai waktu untuk dimintai keterangan sekitar dua jam.

"Lebih lagi ketika untuk Boediono (tim pemeriksa) harus menunggu beberapa jam dan harus pindah (tempat dari Istana Wapres) ke Wisma Negara di kompleks Istana Negara," ungkapnya.

Karena itu, Gayus Lumbuun mengimbau dengan penuh kerendahan hati, agar KPK seyogianya kembali meminta keterangan dalam konteks penyelidikan di Gedung KPK.

"Ini juga penting untuk meyakinkan masyarakat, bahwa kewibawaan hukum tidak di bawah kewibawaan Pemerintah," tandasnya.
(T.M036/B013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010