Jakarta (ANTARA) - Migrant CARE mendorong adanya pengawasan yang diperketat agar anak-anak usia sekolah tidak menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan skema penipuan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) via bursa kerja khusus (BKK).
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mungkin bisa merevisi kebijakan bursa kerja khusus, terutama di Permenakertrans No.075/U/1993," kata Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono dalam diskusi bertema "Tantangan Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Kejahatan Transnasional", di Jakarta, Jumat.
BKK sendiri adalah lembaga yang dibentuk di sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri dan swasta sebagai unit pelaksanaan yang memberikan pelayanan informasi lowongan kerja dan penyaluran serta penempatan tenaga kerja yang merupakan mitra dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Menurut Nurharsono, pengawasan lebih itu diperlukan karena telah terjadi beberapa kasus di mana siswa SMK yang setelah lulus dikirim ke luar negeri menjadi PMI via skema kerja sama dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
Nurharsono memberi contoh bagaimana pada 2016, BKK salah satu SMK di Jawa Tengah dan Jawa Barat bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk mengirim ratusan siswa ke Malaysia, yang berakhir menjadi korban eksploitasi di tempat kerja, dipenjara dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia tanpa pesangon.
Dalam kasus tersebut, katanya, perusahaan merekrut para siswa ketika mereka, bahkan belum lulus dari SMK atau masih belum melaksanakan ujian kelulusan. Beberapa siswa juga membayar uang jaminan.
Namun, ujarnya, sesampai di Malaysia mereka tidak dipekerjakan di perusahaan yang dijanjikan sehingga tidak sesuai dengan izin kerja dan mengalami pemotongan gaji dan bekerja 10-12 jam dalam sehari. Kasus itu sendiri sempat menjadi sorotan setelah penangkapan pelaku oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 2017.
Karena itu, Nurharsono mendorong adanya peningkatan pengawasan dan pencegahan mendeteksi TPPO antara Indonesia dengan negara tujuan PMI, seperti Malaysia yang dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Karena aktor-aktor, mulai dari Indonesia kemudian di Malaysia, perlu ada transaksi yang perlu ditelusuri, karena potongan gaji (dari PMI) alirannya ke mana. Ini termasuk kejahatan, melakukan pemotongan itu masuk pemerasan," kata Nurharsono, dalam diskusi yang diadakan Migrant CARE dan Kemitraan itu untuk memperingati Hari Anak Se-Dunia yang diperingati setiap 20 November.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020