Garut (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan pelaku UKM yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pada tahap pertama masih memiliki peluang untuk mendapatkan program bantuan usaha itu.

"Ya, masih bisa, khusus untuk yang belum terima dana BPUM (Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro) tahap satu," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Suhartono di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah mencanangkan bantuan modal usaha bagi pelaku UKM agar tetap produktif di tengah pandemi COVID-19.

Tahap pertama, kata dia, pemerintah telah menyalurkan bantuan usaha kepada pelaku UKM di Garut, selanjutnya pemerintah memperpanjang pendaftaran BPUM bagi pelaku UKM yang sebelumnya tidak mendapatkan program itu.

"Istilahnya perpanjangan pendaftaran BPUM sampai akhir November 2020, kuota nasional 2,9 juta UKM," kata Suhartono.

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Garut Asep Dedi Setiadi menambahkan pendaftaran tahap kedua dilakukan secara daring, dan dikhususkan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan.

Ia menyampaikan pada tahap pertama mengusulkan 180 ribuan pelaku UKM, kemudian diverifikasi yang hasilnya menjadi 139 ribuan pelaku usaha di Garut mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp2,4 juta.

Tahap kedua saat ini, kata dia, sudah dua kali mengusulkan ke pemerintah provinsi lalu ke kementerian yakni pada 27 Oktober sebanyak 79.527 pelaku usaha, dan 13 November 2020 sebanyak 108.155 pelaku usaha.

"Di Garut pengusulan bantuan UMKM ini ada empat jalur yakni melalui Dinas Koperasi, BRI, PNM, dan Pegadaian," katanya.

Masyarakat yang memiliki usaha dan bukan pegawai negeri sipil, TNI, Polri maupun BUMN bisa mendapatkan bantuan program BPUM dengan cara mengakses langsung http://bit.ly/PEN-GARUT.***1***







 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020