Surabaya (ANTARA News) - Ribuan buruh yang menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, membubarkan diri setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo menandatangani surat rekomendasi berisi tuntutan mengenai jaminan sosial pekerja.

Gubernur menandatangani surat sepanjang dua halaman itu di depan ribuan buruh yang menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Sabtu.

"Kami turut memperjuangkan hak sampean (kalian), sekarang kewajiban sampean adalah menjaga ketertiban umum. Jadikan Jawa Timur aman dan kondusif," kata Soekarwo sambil meminta buruh pulang dengan tertib.

Menurut Gubernur, semua tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi itu sebenarnya sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Hanya sekarang, perlu penekanan dari DPRD," katanya saat memberikan penjelasan dari atas truk polisi didampingi Wagub Saifullah Yusuf, Ketua Komisi E DPRD Jatim Akhmad Iskandar, Kepala Polwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jamaludin, dan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Pujianto itu.

Surat rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Jatim itu ditujukan kepada Presiden RI dan Ketua DPR-RI. Selain Gubernur, surat tersebut juga ditandatangani 20 orang perwakilan buruh.

Sebelum ditandatangani Gubernur, Jamaludin selaku koordinator aksi membacakan isi surat tersebut. Secara garis besar, surat itu berisi bahwa Pemprov Jatim mendukung pembahasan revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Pemprov Jatim, dalam surat itu, mengusulkan badan hukum BPJS termasuk BPJS PT Jamsostek tidak lagi berbentuk BUMN Persero yang berorientasi mencari keuntungan, akan tetapi berbentuk badan hukum wali amanah sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Selain itu, Pemprov Jatim mengusulkan struktur organisasi BPJS termasuk BPJS PT Jamsostek terdiri atas dewan wali amanah sebagai pengawas yang berunsurkan tripartit dan dewan direksi dari kalangan profesional yang direkrut secara demokratis melalui uji kemampuan dan kelayakan.

Pembahasan dua paket undang-undang tersebut, Pemprov Jatim atas masukan dari para buruh merekomendasikan memuat jaminan kesehatan berlaku seumur hidup dan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja atau buruh yang tidak bekerja.

Undang-undang tersebut juga harus memberikan jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja atau buruh formal, BPJS termasuk BPJS PT Jamsostek harus menganut prinsip-prinsip gotong royong, nirlaba, akuntabilitas, kepesertaan wajib, kehati-hatian, keterbukaan, portabilitas, dana amanat, dan seluruh hasil pengelolaan jaminan sosial harus untuk peserta.

Selanjutnya demi menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif Pemprov Jatim merekomendasikan pemerintah pusat dan legislatif mendapatkan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Seeblumnya, ribuan buruh dari berbagai elemen memaksa Soekarwo menandatangani surat rekomendasi setelah penjelasannya mengenai tuntutan buruh ditolak.

"Kami hanya ingin Gubernur menandatangani tuntutan kami hari ini, bukan yang kemarin," kata salah seorang koordinator aksi dari atas truk yang diparkir di depan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Jatim.

Gubernur pun sempat emosi karena penjelasannya tentang pemenuhan tuntutan buruh diinterupsi oleh koordinator aksi. "Hei, tolong dengar dulu penjelasan saya. Ngomongnya gantian. Saya membacakan tuntutan kalian pada saat demo 28 Maret lalu yang sekarang sudah kami penuhi," katanya dari atas truk yang disiapkan di bawah Jembatan Kereta Api Jalan Pahlawan.

Gubernur mengancam akan meninggalkan lokasi unjuk rasa, jika buruh masih bersikeras dengan caranya sendiri. "Ini masih bagus, saya datang ke sini. Kalau kalian masih tetap ngomong sendiri, saya akan pergi dari sini," katanya didampingi Wagub Saifullah Yusuf dan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Akhmad Iskandar.

Setelah situasi terkendali, Gubernur menyanggupi permintaan para pengunjuk rasa dengan mengajak perwakilan buruh membahas isi rekomendasi itu.

(T.M038/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010