Pemda yang paling memahami kondisi daerahnya perlu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuaiJakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah bisa berbeda untuk setiap kecamatan, kelurahan, dan desa.
Agus dalam konferensi pers Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu lantaran kondisi kasus COVID-19 berbeda-beda di setiap kecamatan atau kelurahan pada kabupaten-kota yang sama.
"Hasil evaluasi terhadap pemantauan menyimpulkan karena kondisi kecamatan atau desa atau kelurahan dalam kabupaten/kota dapat sangat berbeda antara satu dan yang lain, maka keseragaman pemberian izin untuk satu kabupaten/kota dinilai kurang sesuai," katanya.
Namun, ia mengatakan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Mendikbud : Pembukaan sekolah hanya bagi yang penuhi daftar periksa
Pemerintah daerah di kabupaten/kota diberikan kewenangan tersebut karena dinilai memahami kondisi status penularan COVID-19 di daerah masing-masing.
"Pemda yang paling memahami kondisi daerahnya perlu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuai," kata Agus.
Ia mengatakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama meskipun nantinya pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali berlangsung.
Satuan pendidikan yang mengajukan sistem pembelajaran tatap muka harus mengisi daftar periksa kesiapan sekolah.
Berdasarkan laporan terkait dengan kesiapan sekolah, Agus mengatakan baru 42,28 persen dari 532 ribu satuan pendidikan yang mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka.
"Sedangkan sisanya masih belum merespons. Hal ini penting kami sampaikan agar bupati, wali kota, gubernur agar mengimbau pada satuan pendidkan di daerahnya masing-masing untuk segera meng-'update' kesiapannya," kata Agus.
Baca juga: Mendikbud: Orangtua boleh larang anaknya ikuti pembelajaran tatap muka
Baca juga: Sekolah tatap muka keputusan pemda, Menkes akan tingkatkan pengawasan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020