Pontianak (ANTARA News) - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Mohammad Aswandi, menyesalkan atas masih adanya wartawan di Kota Pontianak dan daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat yang menerima gaji murah atau dibawah upah minimum provinsi yang besarnya Rp705 ribu per bulan.

"Menurut pengakuan teman-teman media, masih banyak yang digaji di bawah UMP dan upah minimum kota (UMK)," kata Mohammad Aswandi di Pontianak, Sabtu.

Menurut dia, selain mendapat upah yang murah, para kuli tinta tersebut dalam bekerja tidak mendapat perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

"Malah tidak sedikit teman-teman kita yang bekerja dengan sistem freelancer atau kontributor yang bekerja tanpa ada ikatan secarik kertas, sehingga kalau wartawan itu mendapat musibah sewaktu menjalankan tugasnya, pemilik media tidak mau bertanggung jawab," katanya.

Aswandi menambahkan, permasalahan di atas tersebut sudah lama dialami wartawan di daerah.

"Ke depan permasalahan itu akan menjadi problem yang cukup serius, karena para pemilik media seenaknya saja mempekerjakan seseorang tanpa adanya ikatan ataupun perjanjian yang menjamin kesejahteraan wartawan," katanya.

Hasil Survei AJI Indonesia, upah layak jurnalis di Kota Jakarta sebesar Rp4,1 juta/bulan. "Sementara untuk upah layak di daerah tentunya disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah," ujarnya.

Aswandi menambahkan, kalau upah yang diterima para wartawan di bawah standar UMR atau UMK maka independensinya sangat diragukan.

Dalam tuntutannya AJI Pontianak mendesak pemilik media untuk memberikan upah yang layak bagi wartawan dan pekerja media, memberikan jaminan asuransi bagi wartawan, menghapuskan sistem kontrak kerja.

Mendukung dan memberikan bantuan hukum bagi wartawan yang mengalami tindakan kekerasan serta permasalahan hukum, dan memberikan kebebasan berserikat pekerja baik di dalam dan di luar perusahaan.

Sementara itu, Mawardi salah seorang reporter Khatulistiwa Televisi (KTV) Pontianak, mengatakan tetap memproses hukum pemilik perusahaan televisi lokal itu karena gaji yabg diterima selama tiga tahun di bawah UMK.

UMK di Pontianak sebesar Rp845 ribu/bulan, tetapi Mawardi hanya dibayar Rp521/bulan setelah mengabdi sekira 3 tahun sejak 2007.

"Meskipun pemilik KTV Pontianak dan Disnaker Kota Pontianak menyarankan diselesaika secara interen. Saya memutuskan melanjutkan ke proses hukum dalam kasus ini," kata Mawardi.

Ia mengaku, dilaporkannya pemilik KTV Pontianak ke Disnaker karena sudah bosan dijanjikan akan digaji di atas UMK. "Tapi kenyataannya sejak bekerja mulai tahun 2007 hingga sekarang, gaji saya malah turun dari Rp625 ribu per bulan turun menjadi Rp521 per bulan," kata Mawardi.

Dari sembilan karyawan di perusahaan TV lokal itu, delapan orang di antaranya mendapat gaji di bawah UMK, empat orang digaji Rp650 ribu/bulan, empat lainnya termasuk dia mendapat Rp521 ribu/bulan dan hanya Kepala Bagian Program KTV yang digaji Rp2 juta/bulan.

Selain itu honor dirinya untuk pembayaran per berita Rp10 ribu hingga kini belum pernah ia terima.

(U.A057/N005/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010