Rokok ini pabrikan rumahan yang berasal dari Jawa dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo, Jambi
Jambi (ANTARA) - Bea Cukai Jambi mengamankan sebuah mobil truk bernomor polisi B 9139 KXS dari Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang sedang melintas jalan Tembesi-Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Kamis (19/11) saat diperiksa mengangkut rokok ilegal atau tanpa cukai.
Mobil truk yang dikendarai oleh seorang berinisial K tersebut, kedapatan membawa 60 kardus berisikan 1.424.000 batang rokok ilegal, kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto, di Jambi Jumat.
Penangkapan mobil truk itu berdasarkan informasi intelijen adanya sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengintaian, pada pukul 05.30 WIB di jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Batanghari dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapati 60 koli rokok ilegal.
Heri menjelaskan, rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai, sehingga berpotensi merugikan negara dari rokok tersebut senilai Rp647.920.000.
"Rokok ini pabrikan rumahan yang berasal dari Jawa dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi," ujarnya pula.
Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, truk dan sopir diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi, dan modus kasus ini sopir mengira yang diangkutnya dari Lamongan, Jawa Timur menuju Bungo, Jambi adalah surat suara pilkada, sesuai pesanan dari seseorang yang memakai jasa mobil truk tempat dia bekerja.
Sopir berinisial K mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil truknya mengangkut rokok ilegal. Dirinya awalnya mengaku ditawari oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau itu rokok, saya kira itu surat suara pilkada. Tapi saya sempat janggal juga karena surat suara itu yang pegang kan KPU Gresik dan KPU Nganjuk, tetapi ini yang pesan mobil seoerang bukan pihak KPU," kata sopir itu pula.
K mengaku, dalam pengiriman ini dirinya diupah senilai sepuluh juta rupiah. Uang dibayar di muka sebesar Rp5 juta dulu, sisanya nanti kalau sudah kembali ke Jawa. Tapi saat ini, nomor telepon yang pesan mobil ini sudah tidak aktif lagi.
Baca juga: Bea Cukai Jambi sita 224 ribu rokok tanpa cukai
Baca juga: Bea Cukai Jambi amankan 4 juta barang rokok tanpa cukai
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020