Medan (ANTARA) - Yayasan Pusaka Indonesia mendesak pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah segera membuat regulasi pembatasan dan penjualan rokok, mengingat ancaman kesehatan bagi anak dan remaja.
"Di momentum hari Anak Internasional dan rangkaian Hari Kesehatan Nasional ini, Pusaka Indonesia mendesak pemerintah membuat regulasi yang kuat, agar generasi muda Indonesia bisa diselamatkan dari bahaya paparan rokok," kata Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Syaputra Harianda di Medan, Jumat.
Hal itu ia sampaikan terkait momen hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November 2020 dan dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional pada 12 November 2020.
OK Syaputra Harianda menyampaikan keprihatinannya mengingat penjualan rokok hingga iklan dan promosi di Kota Medan nyaris tidak memiliki aturan yang sangat berpengaruh bagi kesehatan remaja.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,5 miliar
Baca juga: Penerimaan cukai rokok di Kudus capai 71,85 persen
Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Fakta Indonesia, AJI Jakarta dan KAKAK Solo, pada bulan April – Juni 2020 lalu telah mengadakan Survey tempat penjualan rokok di sekitar sekolah.
Survey dilakukan dengan menggunakan aplikasi KoboToolbox di 401 sekolah (SD, SMP, SMU dan lainnya) dengan 805 tempat penjualan rokok di seputar sekolah yang tersebar di Jakarta, Medan, Surakarta dan Banggai.
Terkait hasil survei Kota Medan, cara pemasaran rokok yang paling menonjol adalah penjualan secara batangan yang diikuti dengan memajang secara umum, seperti memajang dekat dengan permen/makanan ringan favorit anak, sejajar mata anak, menggunakan spanduk (iklan), poster (iklan) rokok.
Secara umum jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebahagian besar adalah tempat penjualan yang sifatnya tradisional dan tidak memerlukan ijin tertentu atau di bawah UMKM yang menjadi sasaran Retaill Community dari industri rokok.
Dengan penjualan secara terang terangan, iklan dan promosi tidak ada batasan, baik di warung maupun spanduk secara umum. Hal itu dinilai sangat membahayakan anak dan remaja, sehingga mereka gampang mengenal, tertarik dan mencoba untuk mengonsumsi.
“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena secara tidak sadar anak akan menganggap rokok itu bukanlah produk yang berbahaya bagi kesehatan karena mudah di akses dan gencar dipromosikan," katanya.*
Baca juga: Bea Cukai Kudus mencatat 65,67 persen kasus rokok ilegal dari Jepara
Baca juga: Upaya lindungi anak dari bahaya paparan rokok tergolong berat
Pewarta: Juraidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020