Denpasar (ANTARA News) - Amit Virmani, sutradara "Cowboys in Paradise", terungkap melakukan sejumlah pelanggaran dalam memproduksi film dokementer itu di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari sejumlah saksi yang telah kami periksa, diketahui bahwa pengambilan gambar dan produksi film itu telah dilakukan Amit Virmani dengan melanggar ketentuan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Sabtu.
Oleh karena itu, polisi akan memanggil sang sutradara yang diketahui menetap di Singapura itu.
"Kami akan lakukan pemanggilan itu melalui bantuan pihak Interpol di Jakarta, dengan harapan Amit Virmani bisa didatangkan ke Bali," katanya.
Dia menerangkan, pemanggilan melalui Interpol atau National Central Bureau (NCB) Mabes Polri di Jakarta itu, dilakukan karena RI dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Kalau ada perjanjian ekstradisi, ya kami kerjasama dengan pemerintah atau kepolisian Singapura," katanya.
Polisi memanggil Amit Virmani karena setelah semua saksi yang diperiksa dan bukti-bukti yang ada memberi keterangan yang mengarah pada terjadinya pelanggaran yang dilakukan sang sutradara.
Polisi telah meminta keterangan enam orang saksi dan akan terus berlanjut dengan memeriksa sejumah saksi yang lain, di samping mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam produksi film tersebut.
Gde Sugianyar mengungkapkan, ada indikasi Amit Virmani telah membohongi atau menipu sejumlah aktor yang berperan dalam film yang mengisahkan tentang kehidupan para gigolo di Pantai Kuta itu. Amit juga diketahui melanggar aturan keimigrasian.
"Sutradara film `cowboys` itu bisa disalahkan melanggar Undang Undang No.8 tahun 1992 tentang Perfilman, dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp40 juta," katanya.
Sugianyar mengakui polisi akan menghadapi kendala dalam mendatangkan Amit Virmani ke Bali. "Kami yakin akan cukup banyak kendala, namun terus akan diupayakan." (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010