Dia menjelaskan, PDAM tidak dilarang ikut membuat produk air mineral. Ini berdasarkan PP No.16 tahun 2007 tentang Badan Pengolahan Sistim Air Minum, di samping swasta, PDAM diperbolehkan ikut memproduksi air mineral.
Direncanakan, pembuatan pengolah air mineral di Bojonegoro, dengan biaya Rp150 juta tersebut, pada tahun 2010 ini sudah berjalan. DIperkirakan kapasitas produksi air mineral tersebut berkisar tiga hingga lima liter per detik.
"Lokasi sudah ada, di dekat pengolah air PDAM yang mengambil air dari sumber air Ngunut di Kecamatan Dander,"jelasnya.
Sebelum ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan studi banding ke berbagai daerah yang PDAM setempat juga memproduksi air mineral. Di antaranya, PDAM Malang, Surabaya, Jember dan Pamekasan.
Darmawan belum bisa menjelaskan, biaya produksi untuk mengolah air mineral dengan mengambil sumber air Ngunut di Kecamatan Dander. Hanya disebutkan, selama ini sumber air Ngunut yang diolah dimanfaatkan untuk pelanggan PDAM, besarnya Rp1.450,00 per meter kubik.
"Yang jelas program mengembangkan air mineral, pada tahun 2010 ini harus sudah berjalan," katanya mengungkapkan.
Pengembangan air mineral yang dilakukan tersebut, sebagai langkah PDAM untuk menambah penghasilan dari mengolah air bersih dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Ant/K004)
Pewarta: Ardianus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010