Menurut kementerian kehakiman, dalam penyataannya, empat tawanan yang dihukum karena kejahatan terkait dengan kasus pembunuhan itu dieksekusi Jumat malam, setelah perdebatan cengeng beberapa tahun yang membuat kepala kementerian tersebut mundur bulan lalu sebagai protes.
"Kementerian kehakiman memberikan perintah hukuman mati bagi keempat orang itu pada 28 April dan perintah itu dilakukan pada 30 April," kata pernyataan on-line itu.
Bekas Menteri Kehakiman Wang Ching-feng dan Amnesty International telah mendesak Presiden Taiwan Ma Ying-jeou untuk membatalkan hukuman mati itu.
Penghapusan perundangan itu, yang didukung secara luas, dapat merugikan pemerintah menjelang pemilihan lokal November.
Empatpuluh tawanan lagi berada dalam daftar hukuman mati, kata kementerian itu Jumat. Sekitar 500 tawanan telah dieksekusi antara 1987 dan 2005. (S008/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010