Makassar (ANTARA News) - Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, ABH penanggungjawab proyek pembebasan lahan kampus PIP Makassar di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.
"Saya hanya diperiksa sebagai saksi bukan tersangka. Jaksa penyidik mencecar saya pertanyaan sebanyak 39 dan itu sekaitan dengan surat perintah membayar (SPM)," kata Direktur PIP Makassar ABH, usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat malam.
Pengacara Direktur PIP Makasar, ABH, Salasa Albert membenarkan kliennya diperiksa selama delapan jam lebih mulai pukul 13.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita mengaku jika pemeriksaan itu hanya terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai direktur dan penanggungjawan proyek pembebasan lahan.
Saat disinggung mengenai surat perintah membayar (SPM) lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak dikembalikan kepada kas negara, Albert memilih bungkam dan menyerahkan semuanya kepada penyidikan jaksa dan proses peradilan.
"Saya belum bisa menjawab soal itu (pembayaran lahan) biarlah semuanya diputuskan oleh pengadilan apakah bersalah atau tidak," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Yusuf Handoko mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan direktur PIP Makassar yang dilakukan oleh penyidik adalah yang kedua kalinya sejak kasus penyidikan di tingkat Kejari dilakukan.
"Ini sudah pemeriksaan kedua kalinya dan jika semua sudah rampung dan terbukti ABH melakukan tindak pelanggaran maka kita akan memanggilnya kembali pada pekan depan dengan status tersangka," katanya.
Kajari mengungkapkan, dalam pembebasan lahan kampus PIP Makasar seluas 74 hektare itu, Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran APBN sebanyak Rp54 miliar dan 18,5 hektare di antaranya adalah lahan milik Pemkot Makassar.
Tanah 18,5 hektare milik Pemkot Makassar itu dinilai sebesar Rp14,5 miliar dan uang tersebut disimpan dalam rekening Lurah Untia Makassar, Ard.
"Harusnya anggaran sisa itu dikembalikan kepada kas negara karena peruntukannya sangat jelas untuk pembebasan lahan dan bukan untuk proyek pembangunan jalan di lokasi proyek yang belum dianggarkan itu," ungkapnya.
Dan seharusnya, lanjut Yusuf, dana itu disimpan oleh penanggung jawab proyek PIP, bukan lurah. (MH/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010