Jakarta (ANTARA News) - Surat tanah yang dimiliki ahli waris Mbah Priok diduga palsu sehingga Komnas HAM berinisiatif untuk memeriksakannya ke pusat laboratorium dan forensik (Puslabfor) untuk memastikan keasliannya.

"Kami sudah merekomendasikan agar surat itu diperiksakan di Puslabfor setelah hasil pemeriksaan terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengatakan bahwa surat itu tidak teregister di BPN Pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis ketika ditemui seusai pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di gedung Komnas HAM, Jumat.

Menurut Nurkholis, surat hak atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris adalah berbentuk eigendom verponding (hak milik tanah jaman Belanda) yang digunakan untuk mengklaim tanah seluas 5,4 Hektar, termasuk area makam Mbah Priok, tidak pernah tercatat secara resmi di BPN.

"Keluarga memang memiliki surat tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) bilang surat itu tidak terdaftar di BPN pusat maupun daerah," katanya.

Sebelumnya, ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di area Mbah Priuk dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Hektar.

Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.

Selain memeriksakan ke Puslabfor, Nur Kholis menyebut bahwa seharusnya ahli waris juga mengajukan gugatan secara hukum jika merasa punya hak atas tanah tersebut.

Namun Komnas HAM disebutnya tidak akan memberikan rekomendasi mengenai sengketa tanah antara ahli waris Mbah Priok dengan PT Pelindo II karena di luar kasus yang ditangani yakni kerusuhan saat penertiban bangunan ilegal di sekitar area makam yang dilakukan Satpol PP pada 14 April lalu.

Kerusuhan berdarah itu telah menewaskan tiga petugas Satpol PP dan melukai hingga 200 orang lainnya, baik dari petugas Satpol PP, polisi dan warga.
(T.A043/S005/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010