Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memperpanjang masa rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi tahun 2018.

Masa rehab-rekon bencana yang melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tahun 2018 itu akan berakhir 30 Desember 2020 mendatang.

"Kami bermohon kepada bapak Presiden RI untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulteng dan Wilayah Terdampak Lainnya," katanya di Palu, Kamis.

Baca juga: DPD RI-Pemprov Sulteng bahas perpanjangan Inpres pemulihan bencana

Longki menerangkan sejumlah alasan sehingga masa rehab-rekon pascabencana 2018 di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala mesti diperpanjang.

Pertama alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang bersumber dari Anggara Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih on progres dan pencapaian saat ini sekitar 50 persen.

"Dua, keterlambatan rehabilitasi dan rekonstruksi juga disebabkan oleh bencana non alam yaitu pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi aktivitas pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi terutama sulitnya mencari tenaga kerja," ujarnya.

Ia berharap permohonan tersebut diterima dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo sehingga masa rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga daerah terdampak bencana 2018 tersebut dapat diperpanjang hingga tuntas.

Permohonan itu secara resmi telah disampaikan Longki Djanggola kepada Presiden RI yang tertuang dalam Surat Gubernur Sulteng Nomor 360/624/BPBD Perihal Perpanjangan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulteng dan Wilayah Terdampak Lainnya pada hari ini.

Baca juga: Gubernur Sulteng perintahkan dana bantuan bencana 2018 dipublikasikan
Baca juga: BNPB: Bantuan bagi korban bencana 2018 Sulteng harus transparan

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020