"Berdasar laporan tim sudah selesai," kata Jasin ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat malam.
Meski sudah selesai, Jasin mengatakan bahwa hal itu bukan berarti kasus Bank Century akan segera masuk tahap penyidikan.
Menurut dia, tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis semua data dan informasi yang didapat selama penyelidikan.
"Jadi tergantung analisa tim penyelidik," katanya.
Jasin juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK akan meminta keterangan pihak lain.
Namun demikian, Jasin menegaskan, KPK berprinsip untuk mengambil keterangan secepat dan seefektif mungkin.
Dalam kasus Bank Century, KPK juga sudah meminta keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
KPK menganggap pemeriksaan Sri Mulyani belum selesai dan akan berlanjut pada Selasa (4/5).
Boediono diperiksa oleh tim penyelidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI, sedangkan Sri Mulyani sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp689 miliar dan pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
(F008/Z002)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010