Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penataan organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 untuk mengakselerasi tugas pemberantasan korupsi.
"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK, strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi," kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Akselerasi pemberantasan korupsi itu, kata dia, melalui tiga pendekatan, yaitu pertama melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.
"Mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi dan mereka mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi karena korupsi itu tidak baik," tuturnya.
Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif.
"Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi dengan perbaikan sistem dan juga regulasinya. Kita tahu bahwa banyak kejadian korupsi itu salah satunya karena kelemahan dalam sistem, ini yang kita dorong lewat program-program perbaikan sistem yang diinisiasi oleh KPK," ujar Alex.
Ia menjelaskan KPK saat ini melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) mendorong delapan program perbaikan tata kelola pemerintahan seperti terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan penganggaran, perizinan, dan pengadaan barang/jasa.
Ketiga, kata dia, melalui kegiatan penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
"Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya," kata Alex.
Baca juga: Dewas KPK bahas 38 isu dengan pimpinan KPK dalam Rakorwas
Selain itu, ia menyatakan bahwa pada prinsipnya pengembangan struktur dalam Perkom tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait dengan tupoksi KPK mulai dari pencegahan sampai dengan eksekusi dan Pasal 7 menyangkut masalah pendidikan antikorupsi maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi Undang-Undang," ucap Alex.
Kemudian, ia mengatakan KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan
struktur organisasi KPK tersebut.
"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain," kata dia.
Baca juga: Firli: Pemberantasan korupsi tak terhenti meski pegawai terpapar COVID
Baca juga: KPK lakukan survei publik terkait kinerja setahun terakhir
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020