Semarang (ANTARA News) - Bupati Karanganyar Rina Iriani menjamin penangguhan penahanan suaminya, Toni Haryono, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakat Kedungpane Semarang karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri.

"Dalam surat permohonan penangguhan penahanan klien saya yang diajukan secara resmi pada hari Kamis (29/4) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selain pihak pengacara, Bupati Karanganyar juga ikut memberi jaminan mengenai hal itu," kata Suwiji, pengacara Toni Haryono, yang ditemui usai membesuk kliennya di LP Kedungpane Semarang, Jumat.

Ia berharap permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat segera dikabulkan oleh pihak kejaksaan dengan alasan kesehatan Toni Haryono.

"Klien saya saat ini dalam kondisi lemah dan menderita sakit pada bagian ulu hati," ujarnya.

Selain itu, Suwiji juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan bertindak kooperatif selama penyidikan kasus GLA berlangsung dan tidak akan mengilangkan barang bukti.

Kepala LP Kedungpane, I Nyoman Surya Putra yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya tidak memberikan perlakukan istimewa kepada Toni Haryono yang ditahan di Blok Khusus kamar nomor 17.

"Yang bersangkutan diperlakukan sama seperti tahanan lain. Sel yang ditempati hanya terdapat perlengkapan standar dan tidak ada yang mewah," katanya.

Nyoman menyebutkan pada awal masuk ke LP Kedungpane, Toni Haryono sempat ditempatkan satu ruangan bersama dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Handoko Mulyono.

Selain dibesuk oleh pengacaranya, Toni Haryono juga dibesuk oleh kakak kandung Bupati Karanganyar yang bernama Sri Murni yang datang bersama beberapa orang mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi AD 144 F pada pukul 12.30 WIB.

Toni Haryono ditahan di LP Kedungpane Semarang pada hari Senin (26/4) pukul 19.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di kantor Kejati Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007-2008.

Dalam kasus ini, Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.

Ketua KSU Sejahtera yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin (15/2) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kemenpera untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.

Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dari keterangan salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan sebelumnya diketahui bahwa diduga ada aliran dana dari KSU Sejahtera ke tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono (Rina Center) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2008.

Sejumlah saksi mengakui bahwa seluruh kegiatan yang terkait KSU Sejahtera dilakukannya atas perintah Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada tahun 2007.
(KR-WSN/D007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010