K3 merupakan kebutuhan bukan kewajibanSurabaya (ANTARA) - PT PAL Indonesia (Persero) meraih penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 2020 dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, karena telah melaksanakan program K3 dengan mencapai 20 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja.
Prestasi tanpa kecelakaan kerja itu terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2019.
Kepala Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia (Persero) Kolonel Mar Bambang Sukarno di Surabaya, Kamis mengakui untuk mewujudkan keselamatan kerja di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero) dilakukan penyuluhan K3 untuk seluruh pekerja, memberikan pemahaman kepada karyawan dan pekerja agar menumbuhkan rasa pentingnya keselamatan diri.
"Selain itu, kami juga memiliki agenda rutin inspeksi untuk pekerja meliputi pemeriksaan peralatan, lingkungan, atau individu. Inspeksi rutin tersebut biasanya juga bisa dilakukan secara mendadak," kata Bambang, dalam keterangan persnya.
Baca juga: Gubernur Jatim harapkan COVID-19 jadi momentum penerapan K3
Bambang mengatakan, PT PAL Indonesia terhitung dari 1 November 2018 hingga 31 Oktober 2019 juga mencatatkan 3.054.921 juta jam kerja tanpa kecelakaan. Jumlah tersebut telah melalui proses audit yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Perhitungan tersebut, kata dia, didasarkan pada jumlah seluruh pekerja dikali jumlah hari kerja dalam satu tahun.
"Hal tersebut merupakan keberhasilan dalam penerapan K3 di lingkungan perusahaan sesuai dengan asas norma K3 yang berlaku. Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol," katanya.
Sebelumnya, PT PAL Indonesia juga telah meraih 17.369.219 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2018.
"Kami harapkan budaya K3 ini terus melekat kepada seluruh pekerja, karena K3 merupakan kebutuhan bukan kewajiban," katanya.
Baca juga: Pelindo III Grup raih penghargaan K3 2020
Baca juga: Protokol K3 diupayakan Kemenaker cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020