Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memperkuat tidak adanya aliran uang yang mengalir ke kliennya tersebut.
Saksi yang dimaksud berasal dari Jaksa KPK yakni Rahmat Santoso yang diperiksa dalam persidangan, Rabu (18/11).
“Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa dia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Mohammad Ikhsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara peninjauan kembali (PK) Nomor 116 PK/Pdt/2015 dengan Hiendra Soenjoto selaku kliennya, serta perkara Nomor 23 PK/Pdt/2016 dengan klien Freddy Setiawan. Terhadap dua perkara tersebut, kata Ikhsan, Rahmat sama sekali tidak meminta bantuan Nurhadi.
“Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu,” ucap Ikhsan.
Sementara itu, terkait keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni Legal Manager PT MIT FX Wisnu Pancara, Ikhsan mengatakan pengakuan yang bersangkutan justru makin menguatkan bahwa pengiriman uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky murni kerja sama bisnis dalam proyek pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).
Saksi Wisnu, kata Ikhsan, di dalam persidangan menyatakan bahwa Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya yakni Legal Adviser PT MIT Onggang JN pada sekitar 2015 bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT, yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.
“Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?” tanya Ikhsan.
Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100 persen saham perusahaan milik Rezky, yaitu PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.
Ikhsan berharap, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut dapat dicermati dengan baik guna menghentikan berbagai rumor yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami pegang fakta persidangan saja,” ucap Ikhsan.
Baca juga: KPK panggil Legal Manager PT MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Baca juga: Rezky Herbiyanto utang Rp81 miliar ke pengusaha
Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi hidup mewah dan jual perumahan fiktif
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020