Medan (ANTARA News) - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan bahwa praktik mafia hukum dalam berbagai kasus di Medan, Sumatera Utara, sudah cukup parah karena diduga melibatkan kelompok yang memiliki kekuatan.
Usai berdialog dengan jajaran Polda Sumut di Medan, Jumat, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya mendapatkan berbagai informasi tentang dugaan praktik mafia hukum di daerah itu.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah adanya keterlibatan kelompok-kelompok atau oknum yang memiliki kekuasaan atau jaringan ke unsur penegak hukum.
Kelompok atau oknum yang menjadi mafia kasus itu berupaya untuk mempengaruhi pejabat penegak hukum untuk membela kepentingan tertentu.
Ia mencontohkan, kasus tanah yang melibatkan nama pengusaha property Tony Wijaya yang bersengketa dengan lawan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait masalah tanah.
Demikian juga dengan permasalahan hukum yang terjadi di Kawasan Industri Medan (KIM) yang akan mengalami proses eksekusi dari PN Lubuk Pakam.
Namun Denny tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kelompok atau oknum yang menjadi mafia hukum dalam dua kasus tersebut.
Selain dua kasus itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga membicarakan masalah penerimaan uang oleh oknum jaksa di Medan dari keluarga korban pembunuhan yang bernama Sun Mei dan Aponk.
Demikian juga dengan kasus pembalakan liar (illegal logging) yang melibatkan nama pengusaha DL Sitorus untuk mengetahui penanganan dan status hukum terakhirnya di Sumut.
Pihaknya menilai semua kasus itu perlu ditangani secara serius dan penuh kehati-hatian sehingga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan.
Meski demikian, kasus mafia hokum khususnya dalam masalah petanahan di Sumut akan menjadi fokus dan prioritas bagi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Satgas tidak ingin mencampuri tapi akan berupaya menertibkan dugaan praktik mafia hukum," katanya.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Medan-andalas Sebuah bangunan di atas areal 7 hektar di Patumbak Dalam Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, diduga milik PT Indo Farm Sukses Makmur (IFSM) yang akan dijadikan lokasi peternakan, disebutsebut berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dirut PT IFSM, Hendri Marpaulina, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku tidak ada urusan. \"Tidak tahu saya. Tidak ada urusan ke situ,\" kata Hendri Marpauli
INI SIH AJAB !!!!