Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang baik terkait penempatan dan pelindungan PMI, yang tertuang di Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (PPMI). Agar dapat terimplementasi maka diperlukan sinergi dan kolaborasi di semua pihak.
"Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker Ida usai menandatangani nota kesepahaman itu di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemnaker luncurkan layanan online E-PP dan E-PKB
Sinergi antara Kemnaker dan Polri itu, ujar Ida, adalah bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti yang diamanatkan dalam UU PPMI, baik di pusat maupun daerah.
"Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujar Ida.
Dalam kesempatan penandatanganan itu, Ida meminta kepada Polri untuk menyosialisasikan kerja sama itu ke jajarannya di seluruh daerah, yang juga akan dilakukan Kemnaker kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan di semua provinsi.
Nota Kesepahaman Kemnaker dan Polri bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan lain yang disepakati.
Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur.
Baca juga: Menaker ajak lihat niat mulia di balik penyusunan UU Cipta Kerja
PKB tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dan berlaku selama lima tahun.
Di dalam penandatanganan itu, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan apresiasi nota kesepahaman dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik.
"Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian. Sehingga jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan," ujar Wakapolri.
Baca juga: Menaker: Edaran UMP 2021 pastikan tidak ada penurunan upah
Baca juga: Menaker bantah tunda penyaluran subsidi gaji termin II
Baca juga: Menaker serahkan bantuan program jaring pengaman sosial untuk Cianjur
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020