Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Informasi Pusat menjaga pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan baik dan mencegah adanya dampak buruk dan penyalahgunaan undang-undang ini.

"Kita harus meyakinkan, rakyat juga tahu (pelaksanaan undang-undang ini), namun demikian jangan sampai ada ekses dan penyalahgunaan undang-undang yang mulia ini, yang penting ini."

"Oleh karena itu kami berharap komisi bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Presiden saat bertemu dengan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.

Menurut Presiden, dengan pelaksanaan undang-undang ini diharapkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari program tata pemerintahan yang baik dan tata kelola yang baik bisa berjalan dengan benar.

"Keterbukaan informasi publik itu mulai diberlakukan besok 1 Mei 2010. Kita berharap pelaksanaan undang-undang ini bisa berjalan baik," katanya.

Dikatakan Presiden, sebuah perangkat peraturan yang baru seperti UU No 14 tentang KIP dengan segala kandungannya memerlukan kegigihan untuk menjelaskan kepada masyarakat luas, atau publik dan badan-badan publik, dari tingkat pusat maupun daerah, baik yang sifatnya negara maupun swasta.

"Disinilah letak pentingnya peran dan tugas dari komisi baik di tingkat pusat dan daerah," katanya.

Presiden mengatakan, bahwa dirinya menyadari pelaksanaan dari undang-undang ini masih memerlukan persiapan, sehingga diharapkan KIP dapat terus berkomunikasi dengan jajaran badan publik di pusat dan daerah.

"Kita tahu ada Komisi informasi di daerah tetapi menjalin komunikasi penting dilakukan. Yang penting memberitahu masyarakat dan badan publik info mana yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, dan info seperti apa yang itu tidak dibuka pada masyarakat untuk tujuan tertentu," katanya.

Mengenai kebutuhan UU Rahasia Negara yang biasanya menjadi pasangan UU Keterbukaan Informasi, Presiden mengatakan beberapa peraturan di UU Rahasia Negara sudah tercakup dalam pasal-pasal di UU Keterbukaan Informasi.

"UU rahasia negara belum terbit, tetapi yang sudah ada ini mari kita gunakan dengan sebaik-baiknya. Sebab dalam UU ini juga tercakup ada `chapter` tentang sebuah informasi, kepentingan militer dan kepentingan rahasia negara tidak bisa dibuka. Sehingga UU ini pun bila dijalankan dengan benar, semua kepentingan, kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bisa dipenuhi," katanya.

Presiden juga mengatakan fungsi komisi ini sangat penting terutama dalam era kebebasan karena masih banyak informasi yang beredar hanya berupa fitnah, manipulasi atau berita yang tidak jelas.

"Marilah kita jaga bersama sehingga publik mengetahui betul apa yang dilakukan badan publik, tujuannya apa, prosesnya seperti apa, dan akuntabilitasnya seperti apa," katanya.

Tujuh anggota KIP yang hadir yaitu ketua Ahmad Alamsyah Saragih, wakil ketua Henny S Widyaningsih, Abdul Rahman Ma`mun, Dono Prasetyo, Ramli Amin Simbolon, Amirudin dan Usman Abdhali Watik.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010