Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki dugaan praktik mafia hukum dan peradilan yang melibatkan pengusaha perkebunan Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
"Kasus DL Sitorus diduga ada mafia hukum dan mafia peradilan," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut yang dipimpin oleh Ketua MA, Bagir Manan, dengan anggota, Paulus Latulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil.
Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007 , MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.
Serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.
Denny menyatakan penyelidikan kasus DL Sitorus itu juga, salah satunya berasal dari laporan pengaduan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.
"Mantan menhut melaporkan pengaduan soal DL Sitorus," katanya.
Dikatakan, kasus lainnya terkait DL Sitorus mengenai Kawasan Industri Medan (KIM).
Di bagian lain, ia menyatakan kedatangan Satgas ke Medan juga untuk menyelidiki sejumlah kasus lainnya di luar kasus DL Sitorus, seperti ada istri korban yang menyuap oknum jaksa sebesar Rp30 juta.
"Kasus mafia hukum, illegal logging, pajak, peradilan, dan tanah," katanya.
(T.R021/S026)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010