Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperketat penerimaan petugas yang bekerja di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) untuk memastikan ruang publik itu menjadi lokasi yang aman bagi pengunjung khususnya anak-anak.

Komitmen itu disampaikan Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu menanggapi adanya temuan kasus di Jakarta Barat terkait pegawai honorer RPTRA di Kelurahan Kembangan yang mencabuli anak-anak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kasus ini jadi pembelajaran kami, ini jadi langkah kami bahwa pengelola RPTRA akan kami screening (penyaringan). Sehingga untuk yang punya kelainan-kelainan secepat mungkin kami bisa deteksi," kata Bangun saat dihubungi, Kamis.

Pengetatan penerimaan atau penyaringan yang dilakukan kepada petugas pengelola RPTRA itu nantinya dilakukan secara rutin setiap satu bulan atau tiga bulan.

"Jadi selain kita deteksi dari wawancara, kita juga akan sosialisasikan terus pencegahan pelecehan kekerasan seksual kepada para petugas kita. Entah tiap bulan atau tiga bulan sekali," ujar Bangun.

Baca juga: Sudin PPAPP Jakpus siapkan perekrutan baru untuk petugas di RPTRA
Baca juga: Sudin PPAPP Jakpus latih petugas RPTRA untuk cegah kekerasan anak

Dengan adanya sosialisasi rutin diharapkan RPTRA dapat mewujudkan cita-citanya sebagai lokasi yang memang ramah bagi anak-anak.

"Nanti jika sudah terpilih jadi pengawas RPTRA pun tetap kita bina supaya pengelola kita itu yang bisa diterima masyarakat dan bisa memberi jaminan ke anak-anak bahwa RPTRA itu sesuai kodratnya ramah untuk anak," kata Bangun.

Sudin PPAPP Jakarta Pusat juga telah mengadakan satu pelatihan secara daring bagi para pengawas RPTRA terkait pencegahan kekerasan kepada wanita dan anak-anak sebagai langkah antisipasi kekerasan atau pun pelecehan seksual di lingkungan sekitar.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020