Cirebon (ANTARA News) - Berkas kasus korupsi sembilan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 diserahkan oleh penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kamis.

Sembilan orang tersangka itu, yakni berinisial IS, ATj, SU, SC, SMS, MFR, ABP, ST dan TS tiba di kantor Kejari Kota Cirebon sekitar pukul 19.10 WIB dari Bandung di dampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zaenab.

Proses serah terima berkas dilakukan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon oleh petugas dari Polda Jabar diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Arie Arifin.

Penyerahan berkas kali ini merupakan berkas ketiga atas kasus yang sama beberapa waktu lalu dengan tersangka 13 orang. Namun berkas

ini mengalami penundaan karena salah seorang tersangkanya, yaitu IK waktu itu sakit dan akhirnya meninggal, sehingga berkasnya baru bisa diserahkan sekarang.

Kajari mengatakan, pihaknya akan segera menangani berkas tersebut dan berupaya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk disidangkan.

"Setelah ini, kami berupaya menangani agar selanjutnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Arie.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus ini, lanjut Arie, berjumlah delapan orang, diantaranya adalah Herdian Panggabean SH, Edi Winarto SH, Mahmud SH, Yuke SH dan Sigit SH.

Sementara itu dari tim penyidik Polda Jabar, Kompol Kosasih mengatakan, pihaknya masih menangani dua berkas lagi atas kasus yang sama namun hingga kini belum dapat dilimpahkan karena memerlukan izin dari Presiden karena salah satu tersangka saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Cirebon.

"Berkas keempat atas nama Sunaryo dan Suryana. Karena Sunaryo masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota maka pemberkasannya harus menunggu izin dari Presiden," kata Kosasih.

Namun pada tanggal 25 Maret lalu, lanjut Kosasih, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Bareskrim dan keputusannya pihak Bareskrim akan segera menindaklanjutinya dengan meminta izin dari Presiden.

Sedangkan berkas kelima terdiri dari 15 orang anggota dewan yang salah satunya adalah ES yang saat ini masih aktif di DPRD dan ada beberapa orang yang lainnya masih aktif duduk sebagai anggota dewan sehingga memerlukan izin dari Gubernur untuk pemeriksaannya. (Y003/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010