Jakarta (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengingatkan kepada para penyelenggara pilkada dan pihak-pihak terkait untuk memastikan agar ajang pilkada serentak pada 9 Desember 2020 jangan sampai memicu klaster baru COVID-19.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis, menyebutkan Komisi II DPR telah menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk membahas dan mengevaluasi tahapan pilkada serentak.
Rapat dipimpin oleh Ahmad Dolly Kurnia sebagai Ketua Komisi II, diikuti secara virtual oleh Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Gugus Tugas COVID -19 LetjenTNI Doni Monardo, sementara Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP hadir secara fisik.
Guspardi menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, Gugus Tugas COVID-19, TNI dan Polri, serta penyelenggara pilkada yang secara sungguh-sungguh dan konsisten mengawal setiap tahapan pilkada sehingga sampai saat ini tahapan pilkada tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Sinergitas kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Satuan Tugas COVID-19 diharapkan dapat lebih tegas menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan konsisten guna mengawal dan mengawasi setiap tahapan pilkada sampai pelaksanaan maupun pasca pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Legislator Dapil Sumatera Barat II itu mempertanyakan kepada KPU tentang permasalahan yang disampaikan oleh KPU daerah mengenai hasil percetakan kertas suara terlambat dari jadwal yang di tetapkan, mengingat waktunya tinggal 21 hari lagi sebelum puncak pesta demokrasi digelar.
"Masalah ini perlu dimonitor dan menjadi prioritas untuk segera di tuntaskan karena masih ada proses pendistribusian di setiap wilayah yang melaksanakan pilkada serentak," ujarnya.
Berkaitan target partisipasi pemilih pada pilkada 9 Desember 2020 yang ditetapkan KPU sebesar 77,50 persen, padahal berada pada kondisi pandemi COVID -19, Guspardi menyebutkan berarti melebihi target pada pelaksanaan beberapa kali pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam kondisi normal.
"Tentu target yang ditetapan oleh KPU ini perlu dipertanyakan, apakah target tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam dan analisis yang komprehensif serta perhitungan yang matang," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia mengingatkan KPU untuk bekerja keras dan melakukan sosialisasi yang masif kesemua pemilih serta melakukan langkah-langkah strategis guna membangun daya tarik pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya tersebut.
Baca juga: Komisi II DPR: Rekap manual tetap jadi hasil resmi penghitungan suara
Baca juga: Anggota DPR: PKPU sudah tegas penerapan protokol kesehatan di pilkada
Guspardi juga mengingatkan agar pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS dari 800 menjadi 500 orang hendaknya jangan menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih.
Di samping itu, kata dia, masalah pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS hendaknya dibuat lebih fleksibel, artinya masyarakat yang datang ke TPS dapat diizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan.
"Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran COVID-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu di siapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan," katanya.
Soal netralitas ASN juga tak lepas dari sorotan, karena hampir di semua pelaksanaan pilkada banyak para ASN menyeret dan diseret oleh pasangan calon untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung, apalagi jika ada calon petahana.
Untuk itu, kata Guspardi, Mendagri diminta mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada mendatang betul-betul menjadi sebuah keniscayaan.
Baca juga: DPR harap Pilkada 2020 hasilkan kualitas demokrasi semakin baik
Baca juga: DPR: KPU-Bawaslu koordinasi dengan Satgas COVID-19 jelang Pilkada 2020
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020