Pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa tersebut telah melakukan korupsi.
Kedua terdakwa itu adalah Dasril Sairin, mantan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Palembang, beserta M Ishak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para terdakwa itu disidangkan secara terpisah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri.
Padahal dana yang dianggarkan pada tahun 2007 tersebut, bertujuan untuk memberdayakan warga miskin, melalui program bantuan Kegiatan Usaha Bersama (kube) di wilayah itu.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa menyelewengkan dana tersebut dengan melakukan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah.
Jaksa menyatakan, kendati terdakwa telah berupaya mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak menghapus pidana yang telah dilakukan.
Sidang majelis hakim yang diketuai Sahman Girsang mengadili terdakwa Dasril Sairin, sedangkan terdakwa M Ishak, majelis hakim dipimpin H Amin Karim.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya Gurmani akan melakukan pembelaan dan meminta waktu selama dua minggu.
"Majelis hakim, kami meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan," ujar Gurmani kepada majelis hakim.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Kota Palembang atas dugaan proyek fiktif dengan anggaran sebesar Rp4,2 miliar, dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp371 juta. (U005*B014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010