Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkomitmen untuk merekomendasikan penghapusan ujian nasional sebagai standar kelulusan di tanah air.
"Kita sepakat akan merekomendasikan UN standar kelulusan, karena hal tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan," kata anggota DPD RI, H.A Aziz Qahar Mudzakkar di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan terkait rendahnya tingkat kelulusan SMA/MA dan SMK pada tahun ajaran 2009/2010 di seluruh tanah air.
"Kita akui UN bagus sebagai standarisasi, tapi jangan dijadikan sebagai patokan kelulusan," ungkapnya.
Menurut dia, kasus kecurangan dalam pelaksanaan UN misalnya, harus menjadi sebuah acuan untuk tidak menjadikan ujian tersebut sebagai penentu kelulusan.
"Dalam dua tahun terakhir kita telah rekomendasikan untuk tidak ditetapkan UN sebagai standar kelulusan, namun pemerintah tetap saja menerapkan," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya pada ajaran 2010/2011 telah sepakat untuk merekomendasikan UN bukan lagi sebagai patokan kelulusan.
"Kita akan upayakan untuk mengembalikan tingkat kelulusan tersebut berada pada sekolah sebagaimana amanah undang-undang," jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil sebuah kesimpulan terhadap permasalah yang terjadi, meski pada akhir pelaksanaan tetap memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lulus pada ujian tahap pertama.
Data dari Dinas Pendidikan Aceh, sedikitnya 11.499 siswa atau 17,04 persen dari 67.485 peserta UN SMA/MA/SMK, dinyatakan tidak lulus, sedangkan tingkat kelulusan mencapai 82,96 persen atau 55.986 siswa. (IFL*H011/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010