Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Agung RI menargetkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengungkap 52 kasus tindak pidana korupsi tahun 2010.
Kepala Kejati Sultra Dedy Karnezar Irsan di Kendari, Kamis mengatakan target dari Kejagung sebagai motivasi dalam bekerja, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Target adalah cita-cita bukan dijadikan beban dalam bekerja. Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi mengedepankan profesionalisme bukan memburu target," kata Dedy.
Target penanganan tindak pidana korupsi bagi jajaran Kejati Sultra dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan karena salah satu penilainnnya adalah sukses mengungkap tindak pidana korupsi.
Tahun 2009 lalu, Kejati Sultra menduduki peringkat kedua nasional dalam pengungkapan tidak pidana korupsi dengan target 42 kasus," kata Dedy yang didampingi Asintel Suleman Hadjrati.
Kajati Sultra menilai semangat elemen masyarakat peduli pemberantasan korupsi di daerah ini untuk membongkar penyelewenangan keuangan negara cukup tinggi namun aneh karena umumnya tidak memiliki data yang akurat.
"Kalau hanya selebaran yang dibuat sendiri oleh para demonstran kemudian memvonis seseorang melakukan tindak pidana korupsi melalui aksi unjukrasa belum tentu dapat ditindaklanjuti secara yuridis," katanya.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat peduli penegakan hukum agar dalam menyalurkan aspirasi atau melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi membawa serta bukti kuat.
Presidium Konsorsium Mahasiswa Sultra Muhammad Daulat mengimbau jajaran Kejaksaan di daerah ini kooperatif menyelidiliki dugaan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.
"Mental penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sultra harus didemo baru berbuat sehingga jangan mengeluh kalau setiap hari didemo," kata Daulat. (S032//K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010