Surabaya (ANTARA News) - Penyebar foto perempuan bugil di internet terancam enam tahun penjara dan denda sRp1 miliar, demikian sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.
Jaksa penuntut umum mendakwa JAS dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
George Handiwiyanto, ayah korban, menuding JAS telah memanipulasi foto anaknya sehingga foto itu digambarkan bugil.
"Foto itu kemudian disebarkan di internet melalui blognya," kata pria yang berprofesi pengacara itu.
George mengenal terdakwa karena pernah menjadi pacar anaknya, namun di tengah perjalanan, anak George memutuskan hubungan pacaran itu setelah mengetahui terdakwa telah berumah tangga.
"Mungkin kesal setelah diputus, dia merekayasa foto anak saya seolah-olah bugil dan disebarkannya melalui internet," katanya.
George mengaku berhasil memutus mata rantai penyebaran foto di internet itu melalui bantuan pakar teknologi informasi. "Ini untuk melindungi masa depan anak saya," katanya.
Sejak peristiwa asusila itu menimpa anaknya, dia bertekad akan membantu masyarakat untuk memberantas kasus kejahatan melalui internet.
"Kasus penistaan melalui media internet dewasa ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Saya akan membantu siapa saja yang menjadi korban penistaan dengan media internet," kata mantan Manajer Persebaya Surabaya itu.(*)
M038/I007
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010