"Hari ini, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua saksi, yaitu Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar atau Kabid Bina Marga PUPR Kota Banjar 2014-2016 Harun Alrasyid dan wiraswasta Gempana Andriansyah.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta.
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020