"(Sebagai kawan) ya semoga hukum berlaku dengan adil," kata Anji saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan Jrx merupakan sosok yang memiliki kepedulian tidak hanya peduli terhadap alam, tapi juga kemanusiaan di luar perkara ini.
"Kalau saya sih melihat di luar kasus ini, sangat peduli dengan kemanusiaan. Dan sering melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan gitu. Hal baik yang dilakukan untuk alam dan juga masyarakat gitu," ucap Anji.
Baca juga: Penasehat hukum minta agar Jrx SID bebas dari tahanan
Baca juga: Jaksa: Postingan Jrx terbukti timbulkan kebencian
Baca juga: Di depan hakim, Jrx minta diberikan hukuman percobaan
Terkait dengan keberadaannya di Bali, ia mengatakan ini sebuah kebetulan. Hal ini dikarenakan ia juga memiliki keperluan lain dan ternyata bersamaan dengan pelaksanaan sidang terakhir dari terdakwa Jrx SID.
"Hari ini adalah sidang terakhir vonis apakah Jrx dinyatakan bersalah atau tidak. Jadi kebetulan saya ada di Bali saya mampir ke sini. Pas banget waktunya memang. Padahal saya juga nggak tahu kalau hari ini ada sidang terakhir. Baru tahu kemarin ketika ngobrol sama Nora (istri Jrx) chat gitu. Karena kita ada janjian untuk memberikan bantuan pangan," jelasnya.
Terkait dengan kedekatan, Anji mengatakan bahwa saat ini belum ada kerja sama tertentu, namun sudah sempat berbincang-bincang sebelumnya. "Dia sering melakukan kegiatan kemanusiaan gitu dan saya sih merasa itu harus disupport, kegiatan- kegiatan baik dari Jrx itu jangan sampai dilupakan. Itu harus diingatkan ke semua orang," ucapnya.
Menurutnya, selama ini Jrx sangat memperhatikan kemanusiaan yang disuarakannya. Kata dia, bahkan yang dikasuskan ini suara dia untuk ibu-ibu hamil tentang rapid test.
Dikatakannya, bahwa ia mencoba mengingatkan saja, banyak hal-hal baik yang Jrx telah lakukan. "Kalau tahu Jrx, saya sebenarnya bukan orang yang akrab dengan Jrx, cuma akrabnya belakangan saja. Bertemu karena sebuah keadaan saja," kata Anji.
Sementara itu drummer grup band Superman Is Dead (SID) Jrx didakwa dalam persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI, melalui postingannya di media sosial Instagram.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020