Terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD sudah terlibat di fase pertama

Gorontalo (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan lembaga tinggi negara ini berhasil mengeluarkan tujuh undang-undang yang awalnya akan dilebur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau "Omnibus Law".

Saat Focus Group Discussion Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, di IAIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu, La Nyalla mengatakan sesuai konstitusi dan UU MD3, DPD RI terlibat dalam pembahasan RUU di fase pertama. Namun pada fase kedua saat RUU akan disahkan yang terlibat hanya DPR dan Pemerintah.

"Terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD sudah terlibat di fase pertama. DPD bahkan telah menyampaikan beberapa masukan dan kajian serta pendapat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah," katanya lagi.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, berkat kerja keras anggota DPD RI, khususnya yang bertugas di alat kelengkapan, dan para senator yang bertugas di Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU, DPD RI berhasil mengeluarkan tujuh undang-undang dari 79 UU yang akan dilebur di dalam Omnibus Law.

Tujuh undang-undang tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kemudian UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ini perjuangan maksimal yang telah kami lakukan dalam fungsi dan peran legislasi yang diberikan kepada DPD RI sesuai konstitusi," ujarnya pula.

La Nyalla menjelaskan alasan tujuh UU tersebut didorong untuk tidak dilebur dalam Omnibus Law.

"Karena, kami memahami bahwa semangat Omnibus Law ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga menurut kami, keberadaan Undang-Undang Pers, pendidikan, guru dan dosen serta lainnya, masih diperlukan untuk berdiri sendiri,” ujarnya pula.

Hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut adalah senator asal Gorontalo yang juga Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.

Acara juga dihadiri Rektor IAIN Gorontalo Lahaji Haedar, Senator Gorontalo lain yang hadir seperti Abdurahman Abubakar Bachmid dan Rahmijati Yahya.

Sedangkan senator dari luar Gorontalo yang hadir adalah Dajar Alkatiri (Sulut), M Sum Indra (Jambi), Asyera Respati (NTT), Fadhil Rahmi (Aceh), Zainal Arifin (Kaltim), Ibnu Halil (NTB), Gusti Ngurah Arya (Bali), Adilla Aziz (Jatim), dan Ahmad Bastian serta Bustami Zainudin (Lampung).
Baca juga: DPD ingin amendemen UUD menambah kewenangan lembaga
Baca juga: La Nyalla: Amandemen harus perkuat DPD RI
Baca juga: DPD minta dukungan PKB untuk amandemen kelima UUD

Pewarta: Hence Paat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020