Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan mengkritik pemerintah yang terkesan membiarkan terjadinya ketimpangan antara buruh dalam negeri dan asing, sebagaimana yang terjadi pada kericuhan di Batam beberapa waktu lalu.
"Peristiwa Batam menunjukkan bahwa pemerintah tutup mata, ini berbahaya. Jika (kasus semacam ini) dibiarkan bisa merembet ke seluruh Indonesia," kata Muchtar Pakpahan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Muchtar Pakpahan melontarkan pernyataan tersebut saat persiapan pelaksanaan Kongres II Partai Buruh.
Kongres itu akan memilih ketua umum baru karena Muchtar Pakpahan telah menyatakan mundur sebagai ketua umum pada Februari 2010. Muchtar kemudian mempercepat pelaksanaan Kongres Partai Buruh yang seharusnya 2011 menjadi 2010 untuk memilih ketua umum yang bau.
Menurut Muchtar Pakpahan, jika pemerintah membiarkan terus terjadinya perbedaan dan ketimpangan antara buruh dalam negeri dengan buruh asing maka peristiwa kerusuhan seperti di Batam bisa merembet ke seluruh Indonesia.
"Peristiwa kerusuhan di Batam itu terjadi karena pemerintah tidak peduli dengan nasib buruh dalam negeri," katanya.
Sebenarnya, kata Muchtar Pakpahan, dalam Konvensi ILO tidak boleh ada diskriminasi baik dalam perlakuan maupun gaji atau pendapatan.
Namun, katanya, ironisnya justru pemerintah sendiri dan BUMN yang paling banyak melanggar konvensi UU Ketenagakerjaan tersebut.
Pakpahan mencontohkan soal outsourcing dan karyawan kontrak, seperti soal guru kontrak atau honda (honor daerah).
Padahal, tambah Pakpahan, dalam dunia pendidikan tenaga pengajar atau guru itu bukanlah pekerjaan musiman tetapi justru merupakan pekerjaan yang utama di sekolah.
Tanpa guru, katanya, proses belajar mengajar di sekolah tak bisa jalan.
Menyangkut Hari Buruh Internasional (May Day), Muchtar Pakpahan mengaku gembira ketika mendengar Presiden SBY akan ikut berpartisipasi merayakannya dengan acara jalan santai.
"Saya ucapkan selamat, terima kasih kepada presiden. Tetapi jangan hanya begitu saja, tunjukkan dengan aksi memperbaiki nasib buruh dan persamaan perlakuan," katanya.
(T.J004/A041/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010