Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih memperkirakan hakim pengadilan tinggi akan menguatkan vonis awal yang diberikan hakim pengadilan negeri dalam perkara banding terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Yenti, surat edaran Mahkamah Agung (MA) menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan karena surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama.
"Putusan banding kemungkinan memperkuat putusan pengadilan negeri," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ruang Anak Muda, Rabu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu berpandangan demikian karena vonis hakim PN yang dijatuhkan terhadap enam orang terdakwa kasus Jiwasraya telah memberi kredit poin tersendiri bagi lembaga peradilan yang tengah dirundung kemerosotan kepercayaan publik.
Baca juga: Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup
"Vonis penjara seumur hidup terhadap pelaku korupsi Jiwasraya, setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik pada lembaga peradilan," kata Yenti.
Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Direktur PT MI Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis seumur hidup dan uang pengganti senilai Rp16 triliun terhadap Direktur Utama PT HI Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT TAM Heru Hidayat.
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya akan ajukan banding atas vonis seumur hidup
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020